Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-09-2014 — Putus : 23-10-2014 — Upload : 28-10-2014
Putusan PN MUARO Nomor 81/Pid.B/2014/PN Mrj
Tanggal 23 Oktober 2014 — ZULMAI HENDRA Pgl UJANG II. LISMAN APRIANTO Pgl APRI III. RIAN ZULFAN ARIFA Pgl RIYAN
725
  • ZULMAI HENDRA Pgl UJANG dan Terdakwa III. RIAN ZULFAN ARIFA Pgl RIYAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalama Keadaan Memberatkan ; 2. Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu terhadap Para Terdakwa tersebut di atas masing-masing dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4.
    ZULMAI HENDRA Pgl UJANGII. LISMAN APRIANTO Pgl APRIIII. RIAN ZULFAN ARIFA Pgl RIYAN
    HENDRA Pgl UJANG, terdakwa II LISMANAPRIANTO Pg!
    ZULMAI HENDRA Pgl UJANG, Terdakwa II.LISMAN APRIANTO Pgl APRI, Terdakwa II.
    Pada hari Senin tanggal 14 Juli 2014 sekira jam 01.00 Wibdatang masyarakat kerumah Saksi dan mengatakan kepada Saksibahwa yang telah mengambil barang barang milik sekolah SD N 12Pulau Punjung tersebut telah mengaku. tidak lama kemudian ParaTerdakwa ZULMAI HENDRA Pgl UJANG diantar kerumah Saksioleh orang tuanya yang mana Para Terdakwa ZULMAI HENDRAPgl UJANG telah mengaku kepada orang tuanya bahwa ParaTerdakwa ZULMAI HENDRA Pgl UJANG yang telah mengambilbarang barang milik sekolah tersebut dan tidak
    HENDRA Pgl UJANG dan menyuruhkeluar untuk menyambut barang yang telah diambil oleh IKSAN danTerdakwa setelah ZULMAI HENDRA Pgl UJANG diluar IKSAN langsungmengulurkan barang barang tersebut kepada Terdakwa ZULMAI HENDRAPgl UJANG dan Terdakwa ZULMAI HENDRA Pel UJANG menumpukkan diluar sekolah dekat batang mangga kemudian IKSAN dan Terdakwa keluarsetelah diluar IKSAN minta diantarkan pulang kerumah DEDET kepadaTerdakwa ZULMAI HENDRA Pgl UJANG dan Terdakwa ZULMAIHENDRA Pgl UJANG mengantar IKSAN pulang
    Terdakwa ZULMAI HENDRA Pgl UJANG pergi untuk melihatbarang barang ke Kantor Walinagari, tidak lama kemudian Terdakwa LISMANAPRIANTO Pgl APRI dan Terdakwa ZULMAI HENDRA Pgl UJANG kembalilagi ke Rumah DEDET dan mengatakan Laci terkunci dan Laptop tidak ada dikantor Walinagari, kemudian IKSAN mengajak Terdakwa ZULMAI HENDRAPgl UJANG dan Terdakwa LISMAN APRIANTO Pgl APRI pergi melihat kekantor Walinagari, sedangkan Terdakwa RIAN ZULFAN ARIFA menunggu dirumah DEDET;Bahwa Terdakwa LISMAN APRIANTO Pgl.APRI